Berbicara tentang produk, Indonesia memiliki dua jenis standar nasional. Standar Nasional Indonesia mutu disingkat dengan SNI mutu dan Standar Nasional Indonesia Ekolabel disebut dengan SNI Ekolabel. SNI mutu yang dikembangkan oleh Badan Standarisasi Nasional ini wajib dimiliki semua produk yang ada di Indonesia. Berbeda dengan SNI Ekolabel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), standar ini bersifat sukarela (sesuai ISO 14024). Dan produk yang memiliki SNI Ekolabel dikatakan sebagai produk ramah lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL