Mungkin ketika membaca judul diatas, bukan hanya penulis saja yang bingung pastinya yang membaca juga bingung, tetapi dalam hal tersebut penulis akan mencoba memberikan opini terkait dengan judul diatas, Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dikatakan : " Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang " dan selanjutnya dijabarkan melalui ketetapan UU No 9 Tahun 1998 Tentang " Kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum ".
KEMBALI KE ARTIKEL