Bagi sebuah perusahaan baik dagang, jasa, maupun manufaktur, penyusunan harga pokok merupakan suatu hal yang sangat penting. Harga pokok tersebut hendaknya disusun secara tepat dan rasional dalam arti kata bahwa unsur-unsur harga pokok sendiri dapat dialokasikan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Harga pokok berarti jumlah pengeluaran dan beban yang diperkenankan, langsung atau tidak langsung untuk menghasilkan barang atau jasa didalam kondisi dan tempat dimana barang tersebut dapat digunakan atau dijual.
KEMBALI KE ARTIKEL