Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Terbit Larang, Muncul Dana Insentif

31 Januari 2020   10:46 Diperbarui: 31 Januari 2020   11:10 21 0
Hingga kini baru tujuh daerah yang membuat aturan tersebut, yakni:

1.Banjarmasin  melarang kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Kantong Plastik. Setelah 2 tahun aturan itu diterapkan, Kota Banjarmasin berhasil mengurangi 54 juta lembar kantong plastic.
2.Balikpapan  melarang kantong plastik melalui Perwali nomor 8 Tahun 2018. Kebijakan ini menargetkan pengurangan sampah kantong plastik 90 lembar per bulan
3.Denpasar menerapkan palarangan ini mulai 1 Januari 2019. Namun dua tahun sebelum aturan diberlakukan, Bali gencar melakukan kampanya pelarangan kantong plastic di pusat belanja, toko, dan pasar tradisional.
4.Bogor melarang penggunaan kantong plastik  sejak 1 Desember 2018 dengan payung hukum Perwali nomor 61 Tahun 2018.
5.Bekasi melarang penggunaan kantong plastik  melalui Perwali nomor 61 Tahun 2018.
6.Semarang juga melarang penggunaan kantong plastik melalui Perwali nomor 27 Tahun 2019
7.DKI Jakarta melarang kantong plastik  melalui Pergub Nomor 142 Tahun 2019.

Indonesia menargetkan bisa mengurangi 70 persen sampah plastik di laut hingga 2025.  Dengan banyaknya daerah membuat peraturan pelarangan, apakah target tersebut dapat tercapai?

Semua elemen harus dilibatkan, pelarangan saja tidak cukup, perlu gerakan yang mendukung tata kelola sampah secara circular economy. Salah satunya adalah pilah sampah plastik yang  menjadi sumber bahan baku bagi industri daur ulang.

Jadikan sampah bernilai ekonomis melalui proses daur ulang yang didukung oleh gerakan pilah sampah secara nasional,

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun