Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA) adalah merupakan salah satu model dari kegiatan Rehabilitasi hutan dan Lahan. UPSA merupakan Usaha Tani Konservasi pada sebidang lahan kering yang dipergunakan sebagai tempat untuk memperagakan teknik-teknik konservasi tanah dan air. Diantaranya dengan pembuatan teras dan saluran pembuangan air serta intensifikasi usaha tani yang baik dengan memperhatikan kemampuan dan kesesuaian lahan yang bersangkutan. Kegiatan UPSA sebenarnya pernah dilaksanakan pada era sembilan puluhan. Oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) program UPSA mulai di laksanakan lagi pada tahun 2021 yang di selenggarakan oleh Balai Pengelolaan DAS.
KEMBALI KE ARTIKEL