Pembangunan adalah proses yang mencakup perubahan orientasi dan organisasi sistem sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan. Tujuan akhir pembangunan adalah meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Undang -Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke empat menjelaskan bahwa, salah satu tujuan dari pembangunan nasional adalah mewujudkan bangsa yang cerdas, agar dapat tercipta sumber daya manusia yang berkualitas, bertanggung jawab, maju serta mandiri yang menjadikan manusia sejahtera seutuhnya baik dari segi sosial, ekonomi serta budaya. Salah satu cara yang digunakan untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan adalah dengan melakukan pemekaran daerah ( wilayah) atau pembentukan daerah otonomi baru.
KEMBALI KE ARTIKEL