Berdasarkan Pasal 3 PP No.11 Tahun 2021 tujuan pendirian BUM Des adalah:
- Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas pertanian, dan potensi desa;
- Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa.
- Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi Desa;
- Pemanfaatan aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa; dan
- Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL