Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Badan Usaha Milik Desa Wujud Pemberdayaan dan Penggerak Ekonomi Desa

4 Agustus 2021   14:55 Diperbarui: 4 Agustus 2021   15:06 168 1
Berdasarkan Pasal 3 PP No.11 Tahun 2021 tujuan pendirian BUM Des adalah:

  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas pertanian, dan potensi desa;
  2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa.
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi Desa;
  4. Pemanfaatan aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa; dan
  5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun