Edwin Sutherland, seorang sosiolog dan kriminolog terkenal, dikenal dengan teori differential association yang menjelaskan bahwa perilaku kriminal, termasuk kejahatan korupsi, dipelajari melalui interaksi sosial dalam kelompok. Sutherland berpendapat bahwa individu tidak dilahirkan dengan kecenderungan untuk melakukan kejahatan, melainkan belajar untuk melakukan kejahatan melalui hubungan sosial dengan orang-orang yang memiliki nilai atau norma yang mendukung perilaku tersebut. Dalam konteks korupsi di Indonesia, teori ini memberikan perspektif penting tentang bagaimana korupsi berkembang dan menyebar dalam masyarakat, baik pada level individu maupun kelompok.Â