Hak ini pula berhubungan dengan kebebasan berserikat, ialah hak membentuk serta bergabung dengan kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, ataupun partai politik pilihanmu, serta kebebasan berkumpul secara damai, semacam turut demonstrasi damai ataupun pertemuan publik.
Kebebasan berekspresi pula menunjang hak asasi manusia yang lain seperti hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, serta beragama.
Apa saja ketentuan dasar yang mengendalikan kebebasan berekspresi kita?
Konsep modern kebebasan berekspresi yang kita tahu dikala ini diatur dalam:
Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil serta Politik, yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia.
"Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya."
Dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dengan:
Pasal 28 E ayat( 3) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
Pasal 28 F UUD 1945
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita- cita Indonesia jadi negeri hukum yang berkedaulatan rakyat serta menjunjung besar HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Undang- undang bawah harusnya jadi acuan utama serta napas produk hukum turunannya.
Mengapa kebebasan berekspresi berarti?
Jika kebebasan berekspresi dilindungi, kita bisa menyampaikan, mencari, menerima, serta memberikan bermacam berbagai data. Dari mulai turut webinar, kelas online, streaming serial serta dokumenter kesukaan, hingga baca kabar dari media mancanegara. Kebebasan berekspresi pula membolehkan kita mencari data seluas- luasnya, meningkatkan diri, sampai menemukan cerminan utuh tentang apa yang lagi terjalin di dunia dari sebanyak- banyaknya sumber.
Tidak hanya itu, kita bisa berkumpul serta berdemonstrasi menuntut hak kita serta orang lain. Kita pula bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, menekan transparansi serta akuntabilitas pihak berwenang, bahkan mendorong pemberantasan korupsi serta penghapusan impunitas (ketiadaan hukuman untuk pelakon kejahatan), yang sangat berarti untuk proteksi HAM!