Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Janji Kesejahteraan Dosen melalui Permen Nomor 44 tahun 2024

7 Oktober 2024   01:12 Diperbarui: 7 Oktober 2024   15:21 62 0
Terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 tahun 2024 menjadi angin segar meskipun tidak sepoi-sepoi. Diantara aturan yang tertuang di dalam Permen tersebut adalah aturan tentang besaran gaji dosen yang harus mengikuti aturan ketenagakerjaan.  Selain itu dosen yang sesuai dengan persyaratan memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun