Terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 tahun 2024 menjadi angin segar meskipun tidak sepoi-sepoi. Diantara aturan yang tertuang di dalam Permen tersebut adalah aturan tentang besaran gaji dosen yang harus mengikuti aturan ketenagakerjaan. Â Selain itu dosen yang sesuai dengan persyaratan memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan.
KEMBALI KE ARTIKEL