Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Masa Pandemi Dispensasi Nikah Tinggi

17 Juni 2021   14:13 Diperbarui: 17 Juni 2021   14:29 96 1
          Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebut angka perkawinan anak pada usia dini meningkat pada masa pandemi Corona. Tercatat kenaikannya mencapai 24 ribu, bisa dibilang bahwa Pengajuan Dispensasi nikah mengalami kenaikan yang cukup signifikan di tengah masa pandemi, Salah satu faktornya adalah karena beberapa orangtua berpikir dan berpendapat bahwa dengan menikahkan anaknya bisa mengurangi beban ekonomi apalagi di masa pandemi walaupun anaknya masih dini untuk menjadi calon istri atau suami, masa pandemi begitu banyak merubah kehidupan manusia diseluruh dunia termasuk masyarakat indonesia, banyak PHK yang yang dilakukan perusahaan, pembatasan interaksi sosial bahkan banyak hal yang harus dikerjakan di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus ganas ini, membuat masyarakat semakin sulit termasuk secara ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun