Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akhirnya memutuskan bahwa pasangan Prabowo -- Gibran didiskualifikasi dalam Pilpres 2024, dan akhirnya menetapkan pasangan Anies Baswedan -- Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai pemenangnya.
KEMBALI KE ARTIKEL