Sektor jasa keuangan berkembang pesat. Jika dulu urusan perbankan hanya diurus oleh bank sentral yakni Bank Indonesia, kini wewenangnya beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cakupan lebih luas. Ini artinya, urusan simpan pinjam tidak lagi hanya diurusi perbankan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL