Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyematkan beberapa tujuan besar diantaranya: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berdasar pada nilai Pancasila. Sejalan dengan hal tersebut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa, ““Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
KEMBALI KE ARTIKEL