Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aspek Hukum Rekam Medis

12 November 2020   14:45 Diperbarui: 12 November 2020   15:40 2123 2
Rekam Medis (medical record) adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Yang dimaksud catatan dalam definisi tersebut adalah tulisan yang dibuat oleh dokter/dokter gigi tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan dokumen yaitu catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun