Hubungan hukum antara dokter dan pasien bersifat kontraktual (contractual relationship). Hubungan kontraktual adalah hubungan hukum yang timbul karena adanya suatu perjanjian (contract). Suatu perjanjian melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut (contracting parties).
KEMBALI KE ARTIKEL