Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Hubungan Dokter-Pasien dan Perlunya Informed Consent

29 Oktober 2020   21:03 Diperbarui: 1 April 2024   13:08 400 8
Hubungan hukum antara dokter dan pasien bersifat kontraktual (contractual relationship). Hubungan kontraktual adalah hubungan hukum yang timbul karena adanya suatu perjanjian (contract). Suatu perjanjian melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut (contracting parties).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun