TANGGAMUS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, mempersilahkan jika ada pasangan yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil rapat pleno lembaga tersebut. Hal ini dikatakan Herfan Zaili, Ketua KPU Tanggamus pada Editor, kemarin.