BANDARLAMPUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selain tidak mempersoalkan ketetapan KPU Lampung menggelar Pilgub 2 Oktober 2013 juga mengingatkan bahwa biaya Pilgub menjadi beban APBD. Karena itu perintah Undang-Undang maka tidak ada alasan Gubernur Sjachroedin ZP tidak memfasilitasi tersedianya anggaran yang diperlukan guna suksesnya pelaksanaan Pilgub.