Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penyalahgunaan Wewenang Menyongsong Pemilu 2024

10 Maret 2023   16:01 Diperbarui: 10 Maret 2023   16:12 169 0
Agenda demokrasi nasional yaitu Pemilihan Umum pada tahun 2024 sudah mulai menggeliat dan sangat terasa euforia-nya sejak belakangan hari ini. Semenjak ditetapkannya nomor urut partai politik yang menjadi partai resmi peserta Pemilu 2024 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia, banyak pula para petinggi partai baik ditingkatan pusat maupun daerah mulai memanaskan "mesin" politiknya. Tidak terkecuali bagi partai penguasa di daerah yang memenangkan kader partainya menjadi pemimpin di suatu daerah, baik itu para gubernur, walikota maupun bupati pada daerah tersebut.

Pada satu sisi dengan terpilihnya seorang kader partai menjadi pejabat publik di suatu daerah tentu memberikan keuntungan secara elektoral bagi partai pendukung maupun pengusungnya, namun pada sisi lainnya tentu menjadi dilematis bagi seorang pemimpin yang idealis dan lebih mementingkan kepentingan publik juga patuh akan amanat UUD 1945 dimana demokrasi adalah bentuk kedaulatan rakyat sebagai penentu utamanya. Bukan justru dengan penyalahgunaan kewenangannya sehingga serta merta dapat menggerakkan dan cenderung memasukkan agenda formal suatu daerah yang disusupi oleh unsur politis semi kampanye. Hal ini sangatlah menjadi suatu kemunduran demokrasi pada tingkatan daerah, mengingat cara-cara kotor strategi politik seperti abuse of power, money politic, serta black campaign sangatlah merusak tatanan bernegara yang telah banyak digaungkan akan lebih baik daripada Pemilu sebelumnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun