7 November 2023 21:15Diperbarui: 8 November 2023 00:001813
Melalui UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Militer aktif diperbolehkan untuk menduduki jabatan sipil diantaranya Kemenhan, Kemenko Polhukam, Basarnas, BNN, Mahkamah Agung dsb. Setelah UU TNI direvisi, Militer aktif makin melenggang untuk berdinas di kementrian atau Lembaga yang notabenenya bukan Lembaga militer seperti BNPT, BNPB, BNPP, BAKAMLA, KEJAGUNG dsb. Adanya hal hal ini tentunya banyak menimbulkan pertanyaan dan masalah-masalah yang menarik perhatian publik. Apa sebenarnya alasan Militer aktif diperbolehkan untuk mengisi jabatan sipil atau berdinas selain di Militer? Apakah karena kita kekurangan tenaga ASN, sepertinya tidak karena menurut data dari KEMENPAN RB jumlah ASN saat ini sudah lebih dari 4 Juta personil. Apakah karena ASN kekurangan personel yang punya kelayakan untuk menduduki jabatan, itu juga tidak karena IPDN saja membuka penerimaan kurang lebih 1.000 orang  pada setiap tahunnya. Alasan  yang paling mungkin adalah bisa saja karena personil militer sendiri sebenarnya sudah banyak, apalagi jika dibandingkan dengan jumlah jabatan yang tersedia di Militer.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.