Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Orasi Penghinaan dan Aspek Pragmatiknya

25 November 2016   01:35 Diperbarui: 26 November 2016   13:32 305 1
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”  (Pasal 207 KUHP)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun