Pada tanggal 17 April 2019 Indonesia untuk pertama kalinya mengadakan pemilu serentak, pemilihan umum bertujuan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, dimana para pemimpinya dipilih langsung berdasarkan suara terbanyak rakyat. Adapun penyebab dan tujuan dilakukanya pemilu menurut undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 antara lain:
KEMBALI KE ARTIKEL