Kepemilikan rumah layak huni masih menjadi tantangan besar bagi banyak masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memperkenalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), di mana pekerja dan pemberi kerja wajib menyisihkan 3% dari gaji bulanan mereka. Dana yang terkumpul ini dikelola oleh BP Tapera dan digunakan untuk program perumahan, seperti kredit rumah dengan bunga rendah.
KEMBALI KE ARTIKEL