Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Maknanya adalah bahwa segala sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan kepada hukum. Menurut pendapat para ahli, Plato dan Aristoteles mengatakan bahwa makna dari negara hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafat, disebutkan bahwa konsep negara memiliki aspirasi yang dapat digambarkan yaitu : cita-cita untuk mengejar kebenaran, cita-cita untuk mengejar kesusilaan, cita-cita manusia untuk mengejar keindahan, dan cita-cita untuk mengejar keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL