Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum sendiri adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sifat keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar dapat membuat warganegara suatu bangsa menjadi baik. Untuk menegakkan hukum tersebut dibentuk Badan-Badan kehakiman yang kokoh kuat, tidak di pengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Indonesia bisa dikatakan sebagai negara hukum karena telah memenuhi tiga unsur pokok untuk menjadi sebuah negara hukum yaitu Supremacy Of Law, Equality Before The Law, dan Human Rights. Akan tetapi dalam kenyataannya ketiga unsur yang menjadikan Indonesia sebagai negara hukum dewasa ini belum ber jalan maksimal, justru muncul isu bahwa hukum yang berlaku di Indonesia ini hanya sebatas uang dalam arti semua masalah yang berhubungan dengan hukum di Indonesia akan selesai apabila kita memiliki uang.