Landreform sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangaun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Untuk pelaksanaan prinsip-prinsip landreform yang sudah digariskan dalam UUPA diperlukan peraturan palaksanaan, baik yang berupa Undang-undang maupun peraturan pemerintah. Salah satu program Landreform di Indonesia adalah larangan tanah pertanian secara absentee. Pasa 10 UUPA menentukan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan..Dalam pelaksanaannya sendiri tentu tidak dapat dielakkan dari penyimpangan. Dalam rangka mengatasi penyimpangan dan ketimpangan dalam pemilikkan tanah, maka dalam UUPA ditetapkan asas-asas dan ketentuan-ketentuan pokok landreform di Indonesia sebagai ketentuan Induk. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan sosial dan demi pemanfaatan sebesar-besarnya dari tanah untuk pemerataan serta kemakmuran bersama.