Maraknya wabah Covid-19 yang melanda hampir seluruh belahan dunia sangat berbahaya. Indonesia merupakan salah satu negara yang terjangkit Covid-19. Setiap hari kasus penyebaran terus meningkat. Hal ini menyebabkan pemerintah menutup sekolah sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Semua kegiatan belajar harus tetap dilaksanakan meskipun siswa dilarang bersekolah. Pendidik tetap menjalankan perannya dalam membimbing peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran meskipun tidak secara langsung bertatap muka dengan peserta didik. Surat Edaran Kemendikbud No.4 Tahun 2020 melarang perguruan tinggi melakukan perkuliahan tatap muka dan memerintahkan pembelajaran daring. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Pembelajaran daring bertujuan untuk memberikan layanan pembelajaran berkualitas secara daring, yang bersifat masif dan terbuka untuk menjangkau siswa.
KEMBALI KE ARTIKEL