Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 63 bahwa penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan oleh pemerintah. Penilaian pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Salah satu evaluasi yang dilakukan adalah adanya ujian nasional, yang dilakukan oleh tiga jenjang pendidikan yaitu SD, SMP dan SMA. Meskipun ujian nasional tidak menjadi tolak ukur kelulusan siswa, ujian nasional menjadi salah satu momentum yang cukup membuat khawatir siswa/siswi yang ingin bersekolah di sekolah negeri favorit.
KEMBALI KE ARTIKEL