SNMPTN jalur undangan ini diikuti oleh 61 Perguruan Tinggi Negeri yang persyaratannya harus mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sedangkan SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi yang dipunyai masing-masing siswa. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi.
Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak sekolah dan prestasi akademik siswa. Sekolah yang berhak mendaftarkan siswanya adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data siswa di PDSS serta sekolah yang sudah terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional.
Siswa berhak memilih 2 PTN yang diminati, tetapi apabila memilih satu PTN boleh memilih di provinsi manapun. Apabila memilih lebih dari satu PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asal.
Bagaimana menyiasati supaya para siswa dapat diterima di PTN? Hal yang perlu dicermati adalah saat pemilihan jurusan, karena masing-masing PTN mempunyai jurusan yang sangat favoris sehingga jurusan tersebut mempunyai Passing Grade yang tinggi. Hindari untuk memilih jurusan yg sangat ketat persaingannya di PTN favorit, apabila siswa tidak di peringkat 10 besar dan dari sekolah yang tidak favorit. Pilihlah jurusan yang diminati siswa di PTN yang mempunyai Passing Grade dibawahnya sehingga saingan nilai tidak begitu ketat. Dengan demikian kemungkinan diterima akan tinggi.
Hal yang paling rawan dilakukan oleh sekolah-sekolah yang kurang baik adalah dengan mengganti nilai yang diperoleh siswa, karena dengan mengatrol nilai siswa diharapkan siswa itu bisa diterima di PTN favorit. Ada beberapa hal yang membahayakan apabila terjadi demikian karena apabila para siswa diterima di PTN belum tentu bisa berhasil alias gagal ditengah jalan karena ketidakmampuannya. Diharapkan perilaku jujur dari sekolah dan guru agar tidak menjadikan para peserta didik gagal dalam menempuh pendidikan di jenjang yang lebih tinggi.