Menurut Mariana (2012), Usaha Kecil adalah aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha dengan tujuan menghasilkan barang atau jasa untuk dijual secara komersial, dengan total penjualan maksimal satu miliar rupiah. Di sisi lain, Usaha Menengah merupakan aktivitas ekonomi serupa yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha, namun memiliki total penjualan yang melebihi satu miliar rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL