Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

DPR Tandingan "Negara Suka-suka"

31 Oktober 2014   19:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:02 174 1


Ini dia tontonan perdana pasca pelantikan Presiden dan para "pembantunya "menteri-mentri kerja jokowi.

Dagelan-dagelan kejadian yg akan menjadi sejarah untuk anak cucu nanti. ini tentang DPR (suka-suka) salah satu lembaga tinggi negara, kini DPR bukan cuma satu lembaga dibawah kepemimpinannya, tapi ada DUA lembaga DPR di indonesia, yang konon akhirnya disebut oleh beberapa media dengan sebutan "DPR tandingan". dari definisi kata tandingan saja artinya, DPR versi kedua ini akan menandingi hal apapun yang dilakukan oleh DPR pertama, sangat menarik. lantas nanti setiap kebijakan ada dua macam, satu dari DPR versi pertama dan satu lagi dari DPR versi tandingan. nah, aturan yang dibuat juga ditandingan, lalu di sahkan, semisal rancangan undang-uanndag kemudian menajdi undang undang, lalu masyarakat tinggal memilih dari dua aturan itu mana yang paling "enak" sekaligus "seru" untuk dijalankan. jadi keren kan indoensia ini. rasa-rasanya belum pernah terjadi dalam sejarah dari zaman yunani hingga sekarang ada yang disebut dengan legislatif tandingan.

maka memang salah konsep "trias politika" oleh montesque itu, bwgitupun dengan prinsip chack and balance yang seharusnya bukan terjadi antara eksekutif , legislatif dan yudikatif, tetapi chack an balance itu terjadi antar satu lembaga yang memiliki lemabga tandingannya.

Itulah para legislator kita, perancang undang undang sekaligus perancang konsep negara. mereka memang tau betul dari SMP mungkin sampai ke jenjang tertinggi universitas mengajarkan tentang teori-teori dasar negara, maka mereka buatlah satu teori temuan baru yang cukup menarik.

Negara ini sungguh istimewa, sekarang bayangan kedua, kalau memang legislatif tandingan itu terjadi atas ketidaksetujuan dari keputusan DPR yang ada, maka SEHARUSNYA eksekutif dalam hal ini presiden juga harus dibuat yang sama, buat presiden tandingan. ini baru namanya adil. Prabowo yang notabene adalah pemenang suara terbanyak kedua yang juga tidak terlalu selisih jauh dari pemenang pertama, seharusnya merasa "tak adil" apalagi konon banyak kesalahan, kejahatan, kecurangan dalam pemilu, bahkan susunan menteri sekalipun adalah murni hak prerogatif presiden. namuan ini negara istimewa. ini negara suka-suka. maka buat saja presiden tandingan, sebagai bentuk pantauan, ketidaksetujuan, dan apalah itu namanya.

Presiden tandingan. maka negara kita memiliki dua kepemimpinan besar dari satu lembaga. bukankah hak dari pada tiap individu dan golongan dilindungi hukum?, nah ini negara hukum katanya, begitupun dalam konstitusi, maka atas nama hak golongan buat saja teori kedua itu. menarik sekali. inilah negara suka-suka.

Bahkan kini penjadi pemimpin negara tak usah menggunakan teori usang hukum klasik itu, terlalu berbelit belit engan aturan dan lainnya, suka-suka, mana mau buatlah, negara ini menjunjung tinggi hukum yang didalmnya tersembunyi kekuasaan yang sesiapapun tak bisa mengelak.

inilah negara suka-suka, teori klasik terlalu kuno, pemikir kenegaraan terlalu formalistik, buat saja yang gambang, enak dilihat dan gampang dilakukan, negara ini terlalu mudah, buat saja mana yang suka, semua gampang saja itu.

tak usah malu, tak usah dengar apa kata rakyat, mahasiswapun berdemo hanya sebentar, buat aturan, buat teori baru dan jalankan.

inilah negara suka-suka.

negara istimewa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun