Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) membatalkan kader HTI menjadi Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Ilmu Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad) sudah sesuai undang-undang. Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3. Pada PP tersebut diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL