Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Qaidah Fiqhiyyah terhadap Pembaharuan Hukum Islam

23 Mei 2023   09:55 Diperbarui: 23 Mei 2023   10:07 132 0
Qowaid fiqhiyyah  adalah kaidah-kaidah universal yang di dalamnya terkandung bagian-bagian persoalan yang sama, yang dapat dikelompokkan dalam satu garis besar yang sama yang kemudian melahirkan berbagai macam cabang-cabang fiqh. qowaid fiqhiyyah  telah disepakati oleh para jumhur ulama sebagai suatu landasan yang tidak kalah pentingnya dengan dalil-dalil pokok maupun penunjang yang  ada dalam hukum Islam, hal ini dikarenakan qowaid fiqhiyyah  dapat memudahkan seorang mujtahid untuk melakukan pemahaman terhadap hukum Islam. Sehingga seseorang tidak pantas untuk dikatakan sebagai mujtahid apabila tidak menguasai qowaid fiqhiyyah.

Peranan ijtihad sangat besar dalam pembaruan hukum Islam. Pembaruan tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam dan ijtihad dalam hukum Islam, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaruan Islam secara benar, maka hukum-hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad itu akan menjawab segala persoalan yang muncul akibat tuntutan zaman.

Qowaid fiqhiyyah dalam pembentukan hukum Islam mempunyai peranan sebagai berikut :

1. Pendalaman terhadap kaidah-kaidah fiqh akan menjadikan seorang ahli hukum Islam, benar-benar dapat memahami ilmu fiqh dan mampu untuk menganalisis berbagai masalah kontemporer, yang kemudian dapat ditentukan hukum dari masalah tersebut.

2. Pemahaman terhadap qowaid fiqhiyyah dapat memudahkan proses penentuan hukum terhadap suatu masalah baru yang muncul, dengan mendalilkan pada adanya persamaan illat dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebelumnya.

3. Pemahaman terhadap qowaid fiqhiyyah menjadikan hukum Islam selalu
fleksibel, karena qowaid fiqhiyyah berfungsi sebagai filter yang menjamin
supaya fiqh-fiqh kontemporer yang dibuat demi menyelesaikan persoalan
kontemporer tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam nash (Al-Quran dan Sunnah).

Pentingnya pemahaman terhadap qowaid fiqhiyyah ini amat disadari betul oleh para Imam Empat Mazhab (Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi), hal ini dikarenakan ilmu tentang kaidah-kaidah fiqh ini merupakan salah satu cabang terpenting ilmu syariah, apabila dipelajari oleh seseorang maka akan menjadikan orang tersebut akan menjadi orang yang Faqih atau paham betul terhadap ilmu fiqh, bahkan menurut jumhur ulama rahasia-rahasia ilmu fiqh pada hakikatnya terletak pada kaidah-kaidah yang dikandungnya, di samping itu penguasaan terhadap ilmu qowaid fiqhiyyah akan memudahkan bagi seorang mujtahid untuk mengeluarkan fatwa, sehingga tidak dapat dipungkiri pula bahwa penyebab utama dari keterbelakangan perkembangan hukum Islam disebabkan oleh kurangnya perhatian terhadap ilmu tentang qowaid fiqhiyyah.

Pada dasarnya kaidah-kaidah fiqh yang dibentuk dan disepakati oleh para ulama ada banyak, namun dalam praktiknya jumhur ulama tetap berpedoman pada lima kaidah pokok utama atau yang lebih dikenal dengan istilah qawaid asasiyyah al khams, kelima kaidah pokok inilah yang kemudian melahirkan berbagai macam kaidah-kaidah cabang yang juga tetap merupakan bagian dari qowaid fiqhiyyah secara keseluruhan, dalam perkembangannya kelima kaidah pokok tersebut ditambahkan satu kaidah pokok oleh Ibnu Nujaim, sehingga dinamakan sebagai qawaid al kubra, namun demikian penggunaan lima kaidah pokok qawaid asasiyyah al khams, lebih popular di bandingkan dengan penggunaan lima kaidah pokok. Kaidah-kaidah pokok dalam ilmu fiqh tersebut terdiri dari :
1. "Segala urusan tergantung dari pada maksudnya".
2. "Keyakinan tidak dapat dihapuskan atau dihilangkan dengan
keraguan".
3. "Setiap kesulitan akan melahirkan suatu kemudahan".
4. "Kemudharatan atau bahaya wajib untuk dihilangkan".
5. "Adat istiadat dikokohkan".

Pada dasarnya qowaid fiqhiyyah atau kaidah-kaidah fiqh berfungsi sebagai parameter pembentukan fiqh dalam hukum Islam kontemporer, supaya mempunyai kekuatan hukum dan tidak bertentangan dengan nash ataupun kemaslahatan, sehingga fiqh tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Secara rinci qowaid fiqiyyah adalah kumpulan dari beberapa tuntunan yang berisi nilai-nilai yang harus dijadikan fondasi dasar pembentukan hukum Islam, oleh sebab itu qowaid fiqiyyah tersebut dapat dikelompokkan menjadi lima kaidah pokok/utama hukum Islam atau yang dikenal denganistilah qowaid asassiyyah al khams. Kelima kaidah pokok tersebut mengatur tentang hal-hal pokok yang harus dipatuhi dalam upaya meng-isthinbath-kan suatu hukum yang dituangkan dalam suatu fiqh.

Secara praktis dapat dikatakan bahwa hukum Islam yang sebenarnya tidak lain adalah fiqh, yaitu daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang ini. Dimana dalam hal penyesuaian dengan perkembangan zaman hukum Islam mempunyai karakteristik yang khusus. Kekhususan dari karakteristik hukum Islam tersebut adalah takamul (sempurna), wasathiyah (harmonis), dan harakah (dinamis).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun