Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Perppu Ormas Disahkan, "Quo Vadis Khilafah"?

26 Oktober 2017   15:42 Diperbarui: 26 Oktober 2017   16:35 1573 4
Jalan panjang dan berliku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya menemukan ujungnya. Selasa (24/10/2017) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna akhirnya menerima (menyetujui) dan mensahkan Perppu Ormas tersebut menjadi Undang-undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun