Jalan panjang dan berliku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya menemukan ujungnya. Selasa (24/10/2017) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna akhirnya menerima (menyetujui) dan mensahkan Perppu Ormas tersebut menjadi Undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL