Kemarin, Rabu (7/6/17) penyidik POLRI dan Kejaksaan menggelar perkara kasus chat mesum yag melibatkan tersangka Rizieq Shihab (RS) dan Firza Husein (FH). Gelar perkara dilakukan atas perkara FH yang telah dilimpahkan penyidik POLRI ke Kejaksaaan. Namun setelah melakukan penelitian secara seksama, pihak jaksa peneliti menilai bahwa berkas perkara dengan tersangka FH belum lengkap. Dengan demikian, pihak kejaksaan harus mengembalikan berkas perkara tersangka FH kepada penyidik untuk dilengkapi kembali. Dengan kata lain, berkas perkara chat mesum dengan tersangka FH belum P21 alias masih P19.
KEMBALI KE ARTIKEL