Purwodadi, Grobogan Pemerintah Kelurahan Danyang, Purwodadi, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan mengadakan kegiatan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat pada 9-13 September 2024. Program ini merupakan langkah konkret dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Kelurahan Danyang, yang datang untuk mengikuti proses pembuatan IKD. IKD diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengakses berbagai layanan, termasuk keperluan administratif dan transaksi elektronik, tanpa harus membawa KTP fisik.
Kepala Kelurahan Danyang, Jami S. E, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. "Dengan IKD, warga dapat mengakses dokumen kependudukan secara online kapan saja dan di mana saja. Ini tentu akan mempercepat proses administrasi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat," jelasnya.
Proses pembuatan IKD melibatkan beberapa tahapan, mulai dari verifikasi data, pengambilan foto, hingga aktivasi melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan data kependudukan. Masyarakat juga diberikan edukasi tentang cara menggunakan IKD serta manfaatnya dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Salah satu warga, Utami Sri, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program ini. "Program ini sangat membantu kami, terutama bagi warga yang sering memerlukan dokumen kependudukan untuk urusan perbankan atau pendaftaran online. Kami tidak perlu repot lagi membawa dokumen fisik karena semuanya sudah ada di aplikasi," ujarnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan berharap, melalui kegiatan ini, seluruh warga Kelurahan Danyang dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital, sehingga segala urusan administrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan cepat. Digitalisasi ini juga diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien di masa depan.