Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Penilaian Hasil Belajar

25 Maret 2012   10:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:30 322 0
Penilaian Hasil Belajar peserta didik dilakukan oleh Pemerintah, Satuan Pendidikan, dan Pendidik. Penilaian oleh pemerintah dilakukan untuk mengukur SKL dengan cara Ujian Nasional. Dan Penilaian oleh satuan pendidikan dilakukan untuk mengukur SKL sekolah dengan Ujian Sekolah. Sedangan penilaian oleh untuk pendidik dilakukan untuk mengukur keberhasilan peserta didik pada SK dan KD yang dilakukan dengan Ulangan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas (PP No. 19 Th 2005 Pasal 64 ayat 1 dan 2).

Ulangan Harian

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun