Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kegunaan Obligasi Daerah

12 Mei 2020   15:36 Diperbarui: 12 Mei 2020   15:34 98 0
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dalam hal ini gubernur dan ataupun bupati/walikota diberi kewenangan untuk mengelola daerahnya secara otonom. Pemerintah daerah berpeluang besar untuk menarik calon investor menanamkan investasi ke daerah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun