Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dalam hal ini gubernur dan ataupun bupati/walikota diberi kewenangan untuk mengelola daerahnya secara otonom. Pemerintah daerah berpeluang besar untuk menarik calon investor menanamkan investasi ke daerah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL