Hukum cuti menstruasi telah menjadi topik pembahasan dalam beberapa tahun terakhir. Hukum ini memungkinkan wanita untuk mengambil cuti selama periode menstruasi mereka. Meskipun hukum cuti menstruasi belum banyak dipraktikkan, dan banyak negara belum mengadopsi hukum ini, namun jumlah negara yang telah mengadopsinya lambat laun meningkat, dan ini telah menjadi masalah yang menarik dalam komunitas internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL