Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perliaku Seksual Mahasiswa Melanggar Norma

17 Oktober 2022   09:00 Diperbarui: 16 November 2022   19:01 1151 1
SEKS MAHASISWA MELANGGAR NORMA

IDENTITAS PENULIS:

Emilia Salma, Mahasiswa Prodi Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Unissula

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum, Unissula

Mahasiswa adalah sebutan untuk seseorang yang tengah menempuh pendidikan di sebuah universitas, sekolah tinggi, hingga akademi. Sedangkan masa remaja adalah masa penting kehidupan dimana terjadi perubahan dari anak-anak menuju dewasa yang meliputi perubahan biologis, perubahan psikologis, dan perubahan sosial. Perubahan yang terjadi pada remaja diakibatkan karena mulai aktif dan berkembangnya fungsi organ reproduksi. Aktif dan berkembangnya organ reproduksi ditandai dari datangnya menarche (manstruasi) pada remaja putri dan mimpi basah pada remaja putra. Proses ini membuat remaja memiliki keingintahuan yang tinggi terhadap sesuatu yang dapat mempengaruhi perilakunya. Salah satu perilaku yang ingin dicoba adalah perilaku seks bebas. Perilaku seks bebas adalah perilaku seksual remaja yang dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan. Biasanya perilaku seks bebas sering dilakukan saat remaja berpacaran. Perilaku ini merupakan akibat dari perkembangan biologis sehingga mendorong hasrat seksualnya.
Memasuki usia 18-24 tahun (atau tahap  dewasa  muda yang biasanya mencakup  mahasiswa) biasanya manusia sangat peka dan memiliki keingintahuan tentang hal-hal  baru,  tidak  terkecuali  tentang  perilaku  seksual.  Jika  dilihat  dalam  ilmu  psikologi perkembangan  usia  18-24 sudah  memiliki  self  control (perlindungan diri) atas  dirinya, yang artinya seseorang sudah bisa membedakan mana yang baik mana yang buruk. Dan  juga seseorang pada usia ini dapat dikatakan sudah memiliki  pengembangan  dalam lingkungan  sekitar  baik  dilingkungan  masyarakat,  teman  sebaya,  dan  lingkungan  kampus.
Banyak sekali kasus-kasus pemerkosaan maupun seks bebas pada kalangan mahasiswa. Kondisi tersebut tentu sangat mengkhawatirkan dan menjadi masalah serius. Masalah yang masih menjadi perbincangan yaitu mencakup motivasi utama untuk melakukan inisiasi seks sebelum menikah. Di era global seperti sekarang faktor pemungkin yang mempengaruhi perilaku seksual pranikah pada mahasiswa adalah dengan adanya teknologi. Teknologi membuat mahasiswa dengan mudah untuk mengakses informasi baik meliputi media cetak, TV, internet, DVD dan media sosial. Adanya teknologi membuat mahasiswa dengan mudah mengemas sedemikian rupa sehingga aktivitas seks dianggap lumrah dan menyenangkan. Mulai dari berciuman, berpelukan, meraba organ vital dan berhubungan seks semuanya tersedia dalam berbagai media teknologi. Paparan teknologi yang salah ini kemudian disalahgunakan sebagai dampak dari minimnya kontrol diri dan minimnya pemahaman informasi tentang seksualitas.

Pada saat ini seks bebas sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan mahasiswa. Perilaku seks bebas yang dilakukan para mahasiswa sudah pasti sangat menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Mereka tidak akan mempertimbangkan konsekuensi yang akan mereka dapatkan setelah melakukan seks bebas. Mereka hanya mempertimbangkan kepuasan sesaat mereka sendiri dan tidak mempertimbangkan hal-hal negatifnya. Orang-orang yang melakukan seks bebas percaya bahwa mereka akan puas setelah melakukannya, padahal ada banyak efek negatif, seperti penyakit menular seksual (PMS), kerusakan mental, memperlambat fungsi kerja otak, dan masih banyak lagi.
Perilaku seks bebas sangat bertentangan dengan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila, seperti Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa, dimana tak satu agamapun di Indonesia ini yang membenarkan perilaku kebebasan dan penyimpangan seksual, dan dalam sila kedua juga jelas meyatakan: Kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku seks bebas dan menyimpang adalah perbuatan yang tak beradab serta melanggar norma-norma agama, sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Disebutkan juga dalam Q.S. AL-ISRA' ayat 32

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Serta hadist :

Artinya: Sesungguhnya andai kepala seseorang ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal atau bukan mahr am [H.R Ath Tabrani]
Jadi seks bebas sangat tidak dibenarkan pada Pancasila maupun agama. Untuk  menghindari  dan  mencegah  dampak  negatif  dari  perilaku seks bebas pada remaja mahasiswa dapat dilakukan dengan beberapa  cara, seperti mempererat hubungan anak dan  orang  tua sehingga orang tua dapat mengawasi perilaku menyimpang dari sang anak, selain itu pentingnya mengedukasi  tentang  pendidikan  seks  dan  dampak  dari  perilaku  seksual  yang  menyimpang. Lingkungan  juga  berpengaruh  pada  perilaku  seksual  yaitu  dalam  lingkup  pertemanan,  dimana mahasiswa  harus  lebih  pandai  memilih  teman  yang  membawa  pengaruh  positif  sehingga  tidak terjerumus pada pergaulan bebas.  Pencegahan dapat dilakukan  dengan meningkatkan kesadaran untuk  menjaga  dan  mengerti  kesehatan  reproduksi  agar  dapat  menghindarkan  remaja mahasiswa  dari perilaku yang tidak bertanggung jawab, seperti dengan memberikan edukasi mengenai kesehatan yang berkaitan dengan alat reproduksi dan juga penyakit yang dapat ditimbulkan seperti HIV dan AIDS,  edukasi  mengenai  pencegahan  PMS,  dan  juga  perlindungan  maupun  konseling  bagi remaja mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun