Dengan dicanangkannya pekerjaan guru sebagai profesi, guru dihadapkan memiliki dan menguasai keahlian yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran. Guru memiliki tugas, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional khususnya bidang pendidikan. Apalagi guru SD yang bertugas untuk meletakkan dasar-dasar pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Sebagai agen pembelajaran, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL