Pergantian periode yang dinantikan masyarakat per tanggal 14 Februari 2024 nyatanya masih menimbulkan kekacauan hingga saat ini. Keraguan yang timbul di dalam diri masyarakat semakin menjadi perihal adanya isu-isu yang muncul dikalangan politik terlebih beberapa menteri yang sempat menyuarakan adanya penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang tidak sesuai berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang dama, hanya satu kali masa jabatan”. Berlandas pada hukum ketatanegaraan yang berlaku hal ini berujung memperkuat pecahnya aksi demo para mahasiswa di seluruh Indonesia yang menginginkan ketegasan Presiden atas penundaan pemilu 2024 mendatang. Tidak hanya tuntuan atas adanya isu perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode para mahasiswa melayangkan total sebanyak 18 tuntutan dengan hal yang disoroti yaitu kenaikan harga bahan pokok, kelangkaan dan mafia minyak goreng, kenaikan BBM, PPN, dan kurang transparannya pemindahan Ibu Kota Nusantara yang memperkuat bahwa saat ini keadaan Indonesia semakin tidak baik-baik saja.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL