Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kepengurusan Sertifikat Tanah di Indonesia yang Dinilai Rumit sehingga Memunculkan Masalah-masalah Sosial

2 November 2020   19:30 Diperbarui: 2 November 2020   19:35 70 0
Secara hukum, kepemilikan sebidang tanah hanya bisa dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dimilikinya. Biasanya satu sertifikat tanah untuk satu bidang tanah. Namun jika satu bidang tanah dimanfaatkakan oleh umum atau menjadi tanah masyarakat biasanya diberikan sertifikat tertentu yang bersifat umum. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun