Secara hukum, kepemilikan sebidang tanah hanya bisa dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dimilikinya. Biasanya satu sertifikat tanah untuk satu bidang tanah. Namun jika satu bidang tanah dimanfaatkakan oleh umum atau menjadi tanah masyarakat biasanya diberikan sertifikat tertentu yang bersifat umum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL