Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Be Careful, dengan yang Namanya Tanda Tangan!

5 Februari 2016   03:26 Diperbarui: 5 Februari 2016   10:05 463 0
Kasusnya begini. Karyawan berkata “perjanjian kerja telah habis masanya, misalnya terakhir tanggal 31 Desember 2015 (setelah kontrak 2 tahun) sesuai surat perjanjian kerja bertanda tangan kedua belah pihak.” Sementara Perusahaan berkata “perjanjian kerja sampai 30 Juni” sesuai Tata Tertib bertanda tangan, tapi tanpa tanda tangan pihak perusahaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun