Kasusnya begini. Karyawan berkata “perjanjian kerja telah habis masanya, misalnya terakhir tanggal 31 Desember 2015 (setelah kontrak 2 tahun) sesuai surat perjanjian kerja bertanda tangan kedua belah pihak.” Sementara Perusahaan berkata “perjanjian kerja sampai 30 Juni” sesuai Tata Tertib bertanda tangan, tapi tanpa tanda tangan pihak perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL