Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Mengapa Perusahaan Menentukan Denda 3 Kali Nilai Upah Pekerja?

8 Januari 2016   07:35 Diperbarui: 8 Januari 2016   09:33 302 0
Mengapa ada perusahaan membuat ketentuan sanksi denda sebesar 3 kali nilai upah jika pekerja mengundurkan diri ketika masa perjanjian kerja belum habis, masih ada 3 bulan kerja? Perusahaan tentu saja ingin ‘sehat’ baik secara materi maupun moral. Perusahaan tidak melepaskan diri dari perhitungan lengkap dan cerdas. Tidak ada hubungannya dengan curang atau tidak curang, tapi merupakan pertimbangan agar perusahaan tetap ‘sehat’.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun