Thahrah terbagi menjadi dua, yakni bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Bersuci dari najis dilakukan dengan berbagai cara tergantung dengan tingkatan najis: berat (mughalladhah), sedang (mutawassithah), atau ringan (mukhaffafah). Dikutip dari NU Online, ada empat hikmah tentang disyariatkannya thahrah sebagaimana disarikan dari kitab al-Fiqh al-Manhaj 'ala Madzhabil Imm asy-Syfi' karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji. Pertama, bersuci merupakan bentuk pengakuan Islam terhadap fitrah manusia. Manusia memiliki kecenderungan alamiah untuk hidup bersih dan menghindari sesuatu yang kotor dan jorok. Karena Islam adalah agama fitrah, maka ia pun memerintahkan hal-hal yang selaras dengan fitrah manusia. Kedua, menjaga kemuliaan dan wibawa umat Islam. Orang Islam mencintai kehidupan bermasyarakat yang aman dan nyaman. Islam tidak menginginkan umatnya tersingkir atau dijauhi dari pergaulan lantaran persoalan kebersihan. Seriusnya Islam soal perintah bersuci ini menunjukkan komitmennya yang tinggi akan kemuliaan para pemeluknya. Ketiga, menjaga kesehatan. Kebersihan merupakan bagian paling penting yang memelihara seseorang dari terserang penyakit. Ragam penyakit yang tersebar umumnya disebabkan oleh lingkungan yang kotor. Karena itu tidak salah pepatah mengungkapkan, "kebersihan adalah pangkal kesehatan". Anjuran untuk membersihkan badan, membasuh wajah, kedua tangan, hidung, dan kedua kaki, berkali-kali saban hari relevan dengan kondisi dan aktivitas manusia. Sebab, anggota-anggota tubuh itu termasuk yang paling sering terpapar kotoran. Keempat, menyiapkan diri dengan kondisi terbaik saat menghadap Allah: tidak hanya bersih tapi juga suci. Dalam shalat, doa, dan munajatnya, seorang hamba memang seharusnya dalam keadaan suci secara lahir batin, bersih jasmani dan rohani, karena Allah yuhhibbut tawwbna yayuhibbul mutathahhirna (mencintai orang-orang yang bertobat dan menyucikan diri).
Â
KEMBALI KE ARTIKEL