Pemakzulan menurut bahasa arab adalah diturunkan dari jabatan. Sedangkan menurut KBBI menyebutkan bahwah
makzul artinya melewatkan jabatan atau turun tahta yang berarti berartikan memberhentikan atau melengserkan presiden dari jabatan dikarenakan suatu tindakan kriminal tetapi yang sebelumnya sudah melalui proses Impeachment. Sedangkan Impeachment sinonim dari kata
eccuse yang berartikan dakwaan atau tuduhan. Dengan demikian Impeachment adalah proses pendakwaan atas perbuatan penyimpangan pejabat publik dan akan disidangkan oleh badan yudikatif dan MPR. Dari pengertian diatas kita dapat mengetahui perbedaan Pemakzulan dan Impeachment.
KEMBALI KE ARTIKEL