Dalam undang- undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang dintujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan ruhani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut ( uu nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 14)
KEMBALI KE ARTIKEL