Ketua Pansus Pelindo II Reike Diah Pitaloka dan anggota Pansus lainnya menuding Pelindo II renegoisasi kontrak kerjasama Hutchinson Port Holding (HPH) di JICT tidak sesuai dengan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Rieke mengatakan Pelindo II dalam renegoisasi kontrak kerjasama tidak mengamatkan bahwa semua perjanjian tentang pengelolaan pelabuhan harus didahului oleh konsesi antara Pelindo II dengan Kementrian Perhubungan, tapi anehnya Rieke tidak menyebutkan pasal yang terkait.
http://www.jawapos.com/read/2015/12/03/12393/tanpa-izin-kemenhub-perpanjangan-kontrak-hph-di-jict-tabrak-uu
KEMBALI KE ARTIKEL