Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Beban Ganda Pungutan Agama (Zakat) dan Negara (Pajak) Bagi Pelaku Usaha? Pandangan Dari Perspektif Hukum

15 Oktober 2024   07:59 Diperbarui: 15 Oktober 2024   08:02 48 0
Dalam setiap agama yang ada di Indonesia memang berlaku berbagai ketentuan berbeda terkait kewajiban keagamaan. Dalam agama Islam misalnya, ada kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5%, dan dalam agama Kristen ada kewajiban pembayaran persepuluhan sebesar 10%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun